Hukum  

Exploitasi Anak Terungkap Kembali, 3 Pelaku Ditangkap

Avatar Of Wared
Exploitasi Anak Terungkap Kembali, 3 Pelaku Ditangkap
Exploitasi Anak Terungkap Kembali, 3 Pelaku Ditangkap
Iklan Iklan

Satujuang.com – Sat Reskrim Polres (RL) Polda berhasil mengungkap tindak pidana exploitasi terhadap /Human Trafiking dan menangkap 3 tersangka.

Kasat Reskrim Polres RL AKP Ahmad Musrin Muzni SH, S.Ik., didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar dalam konferensi Pers yang di gelar Senin (1/2) mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara, AO (17) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah, serta TR (36) warga Kec Curup Timur.

Iklan Exploitasi Anak Terungkap Kembali, 3 Pelaku Ditangkap

Ketiganya ditangkap berdasarkan LP/B32/I/2020/BKL/RES. RL tanggal 27 Januari 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres RL.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan exploitasi terhadap tersebut terungkap pada Senin (25/1) sekitar Pukul 17.00 WIB , saksi pelapor bernama Wesi Johayat, melihat isi handpone adanya mesenger menawarkan kuntum (nama disamarkan) oleh TR, NS, dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual.

Setelah mengetahui isi chat tersebut, pelapor langsung meminta penjelasan kepada kuntum, dari pengakuan kuntum diakui dirinya pernah di jual oleh beberapa pelaku yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya melalui akun aplikasi Mi chat.

Hasil dari menjual korban kepada pria hidung belang, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp.50 ribu sampai dengan Rp.150 ribu.

Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu (23/1) sekitar Pukul 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka, jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar baju berlengan panjang berwarna hitam, satu lembar celana panjang berwarna hitam, satu unit handphone merk XIAOMI warna hitam, satu unit handphone merk VIVO warna biru.

Tersangka kami jerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan ,” pungkas Kasat Reskrim.

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *