Aice Group Sponsori IJL All-stars, Dukung Kemajuan Sepak Bola Anak 2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada

Hukum

FPR Akan Demo Mabes POLRI Ungkap Banyak Dugaan Korupsi

Avatar Of Waredbadge-check


Aksi Unjuk Rasa Front Pembela Rakyat (FPR) Perbesar

Aksi Unjuk Rasa Front Pembela Rakyat (FPR)

– Front Pembela Rakyat (), pada Senin 17 Januari 2021 akan menggelar aksi di depan Markas Besar dengan membawa sejumlah tuntutan beserta berkas aduan.

Dalam keterangannya ketika dihubungi, ketua umum (Ketum) Rustam Ependi mengatakan, aksi mereka besok akan dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB pagi hingga selesai.

“Banyak hal yang akan kami sampaikan besok, kami meminta pihak Mabes untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama dugaan tindak yang terjadi di lingkup pemerintah daerah di ,” sampainya via , Minggu (16/1/22).

Berikut tuntutan :

  1. Meminta Penegak Hukum mengusut dugaan kerugian negara yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi , berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan ,
  2. Meminta Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan yang terjadi di Sekretariat DPRD ,
  3. Meminta Penegak Hukum mengusut dugaan yang terjadi di Sekretariat DPRD ,
  4. Meminta Penegak Hukum mengusut dugaan yang terjadi dilingkungan kantor Wilayah Kementrian Agama ,
  5. Meminta Penegak Hukum mengusut dugaan yang terjadi di Dinas Kominfosan ,
  6. Meminta Penegak Hukum mengusut dugaan yang terjadi di BAPPEDA provinsi ,
  7. Meminta Penegak Hukum mengusut dugaan yang terjadi di Dinas Pendidikan provinsi , dan
  8. Meminta Penegak Hukum mengusut dugaan yang terjadi di IAIN ,

Selain itu Rustam juga mengatakan, mereka juga meminta pihak mengusut dugaan kesewenang-wenangan penanganan hukum oleh oknum di Polda Provinsi , serta dugaan pelanggaran kode etik atas intimidasi yang dilakukan oleh Polres di lahan HGU PT Purnawira Darma Upaya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum