Bengkulu – Front Pembela Rakyat (FPR) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Jum’at (10/12/21).
Dalam aksi ini FPR bersama lembaga lain dan masyarakat kabupaten Bengkulu Utara menuntut untuk menghentikan aktifitas PT. PDU di perkebunan yang izin Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah mati dari tahun 2018 lalu.
Dalam orasi disebutkan bahwa walaupun izin HGU sudah habis, PT.PDU sampai saat tetap melakukan aktifitas pemanenan buah sawit dilokasi tersebut.
Ketua Umum FPR, Rustam Ependi, meminta kepada Kanwil ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“HGU PT.PDU sudah mati dari tahun 2018, tidak ada perpanjangan, mengapa masih boleh panen ,” ujar Rustam dalam orasi.
Dikatakan Rustam, ini merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat desa penyangga PT.PDU atas sikap perusahaan tersebut yang arogan kepada masyarakat.
“Masyarakat meminta kejelasan atas status HGU PT.PDU karena sudah banyak warga yang dituduh melanggar hukum karena sempat bersinggungan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya.