2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya

Hukum

FPR Tuntut Hentikan Aktifitas PT PDU, Diduga Tak Miliki Izin

Avatar Of Waredbadge-check


Orasi ketua umum FPR di depan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu Perbesar

Orasi ketua umum FPR di depan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu

– Front Pembela Rakyat () kembali melakukan aksi di depan kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi , Jum’at (10/12/21).

Dalam aksi ini bersama lembaga lain dan masyarakat kabupaten Utara menuntut untuk menghentikan aktifitas PT. PDU di perkebunan yang izin Hak Guna Usaha (HGU) nya sudah mati dari tahun 2018 lalu.

Dalam orasi disebutkan bahwa walaupun izin HGU sudah habis, PT.PDU sampai saat tetap melakukan aktifitas pemanenan buah sawit dilokasi tersebut.

Ketua Umum , Rustam Ependi, meminta kepada Kanwil ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“HGU PT.PDU sudah mati dari tahun 2018, tidak ada perpanjangan, mengapa masih boleh panen ,” ujar Rustam dalam orasi.

Dikatakan Rustam, ini merupakan bentuk kekecewaan dari masyarakat desa penyangga PT.PDU atas sikap perusahaan tersebut yang arogan kepada masyarakat.

“Masyarakat meminta kejelasan atas status HGU PT.PDU karena sudah banyak warga yang dituduh melanggar hukum karena sempat bersinggungan dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum