Bengkulu Selatan– Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Widodo (24) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma ditangkap Polisi.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan 3 laporan korban di 3 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni laporan tertanggal 5 April dan 2 laporan pada 3 Mei tahun ini,” ujar Wakapolres Kompol Tatar Insan saat press release di Mapolres Seluma, Senin (8/5/23).
Dijelaskan Wakapolres, untuk laporan pada 5 April, TKP di Kelurahan Bungamas Kecamatan Seluma Timur dengan mengasak 1 unit Laptop merek Acer dan 1 unit Hp merek Iphone 6S milik korban Aswandi.
Kemudian laporan pada 3 Mei, TKP-nya di kediaman korban Yogi Ardiansyah, dimana terduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan mencongkel kunci pintu belakang.
“Di sini terduga pelaku menggasak beberapa unit Hp Android berbagai merek,” imbuh Wakapolres.
Selanjutnya TKP yang sama tanggal 3 Mei, pelaku berhasil menggasak 1 unit Honda Revo BD 2326 ES, 1 unit Hp Samsung, uang tunai Rp.3 juta dan 1 buah jaket parasut serta 1 pasang sandal jepit merek Mirado di kediaman korban Dedi Mizuar.
Dari laporan para korban, petugas berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti diantarannya 1 unit Laptop merek Acer, 1 unit Hp merek Iphone 6S, 2 unit Hp Android berbagai merek, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 lembar STNK dan barang bukti lainnya.
“Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Wakapolres.(nt)