Aice Group Sponsori IJL All-stars, Dukung Kemajuan Sepak Bola Anak 2 Kapal Penangkap Ikan Hangus Terbakar di Muara Baru Jakarta Utara Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada

Hukum

Gerak Cepat, Kapolsek Beserta Anggota Reskrim Sindang Dataran Tangkap Pelaku Pembacokan di Desa Bengko RL

Avatar Of Waredbadge-check


Pelaku Saat Berhasil Diamankan Pihak Polsek Sidang Dataran Perbesar

Pelaku Saat Berhasil Diamankan Pihak Polsek Sidang Dataran

Satujuang- Gerak cepat ditunjukkan oleh pihak Polsek Sindang Dataran. Kapolsek beserta anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku penganiayaan dua warga Kota di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang (RL).

Terungkap ternyata kedua pelaku adalah kakak adik. Setelah menganiaya dan membacok korban pada Jumat (30/8), kakak adik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran ini, berhasil diamankan di Mapolsek Sindang Dataran.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolsek Sindang Dataran, Iptu Muhamad Azhara mengatakan kedua pelaku terancam pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHPidana.

Dalam Pasal 170 KUHPidana, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara.

“Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” kata kapolsek, Rabu (4/9/24).

Kapolsek menjelaskan, penerapan pasal berlapis ini sebagai efek jera untuk mengurangi terjadinya tindakan serupa dikemudian hari.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum