Satujuang- Gerak cepat ditunjukkan oleh pihak Polsek Sindang Dataran. Kapolsek beserta anggota Reskrim berhasil menangkap pelaku penganiayaan dua warga Kota Bengkulu di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Terungkap ternyata kedua pelaku adalah kakak adik. Setelah menganiaya dan membacok korban pada Jumat (30/8), kakak adik berinisial AS (29) dan RS (16) warga Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran ini, berhasil diamankan di Mapolsek Sindang Dataran.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolsek Sindang Dataran, Iptu Muhamad Azhara mengatakan kedua pelaku terancam pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke-1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1, ayat 2 KUHPidana.
Dalam Pasal 170 KUHPidana, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara.
“Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP,” kata kapolsek, Rabu (4/9/24).
Kapolsek menjelaskan, penerapan pasal berlapis ini sebagai efek jera untuk mengurangi terjadinya tindakan serupa dikemudian hari.