Gubernur Rohidin Pimpin Rakor Tindak Lanjut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021

Avatar Of Wared
Gubernur Rohidin Pimpin Rakor Tindak Lanjut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
Iklan Iklan

– Antisipasi Lonjakan pasca Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Gubernur pimpin Rapat Koordinasi Pengarahan Forkopimda Provinsi kepada Bupati/Walikota, Forkopimda Kab/Kota dan Kakan Kemenag Kab/Kota Se-Provinsi secara Virtual Meeting, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak , Senin (29/11/21).

Gubernur mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Iklan Gubernur Rohidin Pimpin Rakor Tindak Lanjut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Jadi poin utamanya semua wilayah dilakukan penerapan PPKM level 3. Artinya pusat keramaian, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat termasuk kegiatan pesta pernikahan dan sejenisnya harus mematuhi protokol level 3,” terang Gubernur Rohidin usai pimpin rapat koordinasi.

Lanjut Gubernur lulusan terbaik UGM dan IPB ini, terhadap gerakan yang hingga saat ini terus dilaksanakan oleh semua instansi, - dan Forkopimda, akan dilakukan sinkronisasi data sehingga nantinya masyarakat yang belum vaksin akan didatangi ke rumahnya.

“Sekarang angka dosis pertama Provinsi pada 62,80 persen. Jadi kita akan pro aktif mendatangi mereka berdasarkan data base yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, antisipasi jangan sampai terjadi lonjakan kasus lagi karena adanya tahun baru dan natal, masuknya masyarakat dari luar juga akan dibatasi, terutama melalui pintu perbatasan provinsi dan Bandara Fatmawati Soekarno.

“Cek Poin terutama di Bandara dan jalur darat pintu-pintu masuk utama ke Provinsi akan dijaga ketat. Termasuk pengecekan data melalui aplikasi peduli lindungi,” pungkas Gubernur Rohidin. (Mc)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *