Satujuang.com, Jakarta – Polda metro jaya akhirnya tetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka, atas kasus kerumunan massa dan pelanggaran karantina kesehatan, status ini ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara, saudara Muhammad Rizieq Sihab sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan Pasal 216,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menegaskan bahwa akan dilakukan penangkapan kepada enam ornag yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dengan menggunakan upaya paksa yang dimiliki Polri.
“Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa, yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang undangan,” Tegasnya.
“Upaya paksa yang akan kita lakukan, apa upaya paksanya, kan ada 2 dengan melakukan pemanggilan atau dengan dilakukan penangkapan, itu upaya paksanya,” tutup Yusri.
Selain Rizieq Sihab, ada 5 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, Habib Idrus sebagai kepala seksi acara, Sobri Lubis sebagai ketua umum FPI dan panglima LPI Maman Suryadi.
Ada dua acara yang digelar RS secara berturut-turut, yaitu pernikahan anaknya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan di markas FPI, jalan Petamburan 3 Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri ribuan simpatisan dan diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Muhammad Rizieq Sihab (MRS) dijerat pasal 160 KUHP dan 216 KUHP, sedangan lima orang lainnya dijerat pasal 93 UU No.6/2018. (Aidan)