Hukum  

Hadapi Satgas BLBI, Kuasa Hukum Bogor Raya Beberkan Bukti Pemilik Saham

Avatar Of Wared
Hadapi Satgas Blbi, Kuasa Hukum Bogor Raya Beberkan Bukti Pemilik Saham
Penelusuran pada laman resmi milik Labuan Financial Services Authority

– Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Likuiditas Bank (Satgas BLBI) terus berupaya mengejar para pengemplang kasus Likuiditas Bank (BLBI).

Seperti diketahui Satgas ini, dipimpin oleh Rionald Silaban dan sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Dari sejumlah aset obligor BLBI yang telah disita Satgas BLBI, menarik untuk menyoroti aset milik PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya).

Yang juga disita Satgas BLBI pada tanggal 22 Juni 2022 karena diduga milik Obligor Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).

Baca Juga :  Ramai Isu Sandiaga Pindah ke PPP, Prabowo Respon dengan Senyuman

Hal ini berkebalikan dengan informasi yang dituturkan oleh Leonard Arpan Aritonang, Kuasa Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Mitra (LSM) Law Firm, yang menyatakan bahwa PT Bogor Raya Development adalah milik investor asing bukan milik Obligor manapun.

“Saat ini kami dengan segala daya upaya sedang berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan No. 227/G/2022/PTUN.JKT untuk meluruskan kekeliruan Satgas BLBI yang telah merampas hak Klien kami,” jelas Leonard, Senin (12/9/22) dalam Siaran Persnya.

Melalui proses jawab-jinawab dalam persidangan, kata Leonard, mereka telah menunjukkan secara gamblang bahwa PT Bogor Raya Development adalah milik investor asing yang terdaftar secara resmi di .

Baca Juga :  Walikota Helmi Akan Dapat Trofi dan Piagam AK – PWI di HPN 2022 Kendari

“Besar harapan kami, Majelis Hakim dapat dengan penuh kebijaksanaan melihat dan meluruskan kekeliruan ini,” sambungnya.

 

Lantas siapa sebenarnya pemilik Bogor Raya

Jika menilik sejarahnya, sejak tahun 2004 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui Surat Persetujuan Kepala BKPM No 70/V/PMA/2004 tentang Perubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tertanggal 16 Juli 2004.

Telah menyetujui perubahan status PT Bogor Raya Development dari semula Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi berstatus Penanaman Modal Asing karena dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing bernama Golden Horse Ltd.

Baca Juga :  Buron 1,5 Tahun, Curanmor Berhasil Ditangkap

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi milik Labuan Financial Services Authority (https://www.lfsacoral.gov.my/reefs/), Golden Horse Ltd merupakan perusahaan aktif yang didirikan menurut hukum negara Malaysia dan terdaftar dengan nomor registrasi LL03494.

Golden Horse Ltd sendiri tercatat beralamat di Tiara Labuan Tanjung Batu 87000, Federal Territories of Labuan, .

Pemegang perusahaan lainnya adalah warga negara Hong Kong bernama Hui Hoi Fung Frank (10%). (Red/Ogi Wicaksana)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News