Jeneponto – Gerak cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, menangkap dua orang residivis pelaku pencurian satu unit mobil.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin membenarkan perihal penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Bantaeng.
“Pelaku bernisial R berusia (24) asal Desa Parigi Kecamatan Bisappu, Bantaeng bersama dengan temannya A (23) asal Desa Bontotiro, Kecamatan Sinoa, Bantaeng,” kata Kasat, Kamis (7/4/22).
Menurut Kasat, kedua terduga pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 25 Juli 2021 dengan menggasak unit mobil pick up Grand Max bernomor polisi DD 8716 GE.
Mobil tersebut terparkir di Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Aksi pencurian tersebut dapat diketahui oleh korban setelah menyuruh sang anak untuk mengambil barang. Sang anak melaporkan jika mobilnya sudah tak terlihat di lokasi parkiran.
Setelah hampir satu tahun melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Informasi itu kemudian menjadi acuan oleh tim langsung bergegas ke lokasi.