Satujuang.com – Gerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban pada hari Minggu sore (18/4) yang mengaku telah mengalami tindak pidana pencabulan dengan korban anak dibawah umur.
Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim Elang Jupi untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK., M.H., upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan berhasil dilakukan dini hari Senin (19/04) sekitar pukul 01.00 Wib,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi awak media.
“Pengungkapan perkara pencabulan sesama jenis dengan korban anak bawah umur ini berhasil kita lakukan setelah sebelumnya menerima laporan keluarga korban pada sore hari Minggu,” tambahnya.
Dimana kejadian terjadi pada Kamis (15/04) di pondok kebun, setelah sebelumnya memberikan iming-iming akan membelikan handphone,” pungkasnya sembari memberikan himbauan agar masyarakat dapat lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anak.(tb)