Hukum  

Indentitas Penyerobot Tanah Pelindo Sudah Diketahui

Avatar Of Wared
Ungkap Mafia Tanah, Polda Bengkulu Koordinasi Dengan Bpn
Iklan Iklan

Satujuang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengantongi identitas sejumlah oknum masyarakat yang dinilai bertanggung jawab atas penyerobotan lahan milik PT Pelindo II Cabang di Kelurahan Sumber Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK tidak menyebutkan siapa oknum masyarakat tersebut.

Iklan Indentitas Penyerobot Tanah Pelindo Sudah Diketahui

Tetapi Dir Reskrimum hanya menyebutkan oknum tersebut merupakan oknum masyarakat yang menginisiasi pembukaan lahan milik Pelindo.

Ada beberapa oknum sudah kita kantongi identitasnya. Mereka yang menginisiasi masyarakat menempati lahan tersebut, jelas Dir Reskrimum, Kemarin (Selasa, 23/3/21).

Pasal yang diterapkan kepada oknum tersebut mulai dari penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen. Dari penyelidikan yang dilakukan kasus tersebut terdapat unsur pidana, bahkan penyidik telah menerapkan sejumlah pasal yang nantinya untuk menjerat tersangka.

Sejauh ini laporan dugaan penyerobotan tersebut sudah tahap penyidikan, tetapi belum ditetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi sejumlah bukti sebelum menetapkan tersangka perkara ini.

Ada tindak pidanannya, pemalsuan dokumen, penyerobotan, imbuhnya.

Oknum masyarakat yang menguasai lahan tersebut bisa diartikan sebagai penguasaan lahan. Mereka belum mempunyai dasar jelas untuk menguasasi lahan tersebut.

Terlebih lagi sudah mendirikan bangunan. Terkait status lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak dikelola oleh Pelindo tidak bisa dijadikan alasan untuk menguasai lahan tersebut. Kecuali, sudah ada keputusan inkrah lahan tersebut dikembalikan ke negara atau istilahnya peralihan hak. Begitu juga terkait alasan lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak digarap.

Masyarakat yang menguasai lahan tersebut tidak memiliki alas hak, sehingga mereka belum mempunyai dasar kuat untuk menguasai lahan tersebut. berharap masyarakat yang sudah menempati lahan untuk segera meninggalkan lahan tersebut.(rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *