Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdi Sambo Penjara Seumur Hidup

Avatar Of Waredbadge-check


Ferdi Sambo saat masih berdinas di Institusi Polri Perbesar

Ferdi Sambo saat masih berdinas di Institusi Polri

– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman .

Tindakan terdakwa kasus berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dinilai mencoreng institusi di mata masyarakat dan dunia internasional.

Terlebih lagi perbuatan Sambo itu dilakukan dalam kedudukan dirinya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi .

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Selatan, , Selasa (17/1/23).

Dalam persidangan, Rudy mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan telah menyeret banyak anggota lainnya ke jurang pidana.

Yang paling utama, perbuatan telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berencana secara bersama-sama,” kata Rudy.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum