Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo.
Tindakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
Terlebih lagi perbuatan Sambo itu dilakukan dalam kedudukan dirinya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/23).
Dalam persidangan, Rudy mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyeret banyak anggota Polri lainnya ke jurang pidana.
Yang paling utama, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata Rudy.