Ini Dia Cara Menghitung Harga Balik Nama Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Ketahui

Avatar Of Yusnita
Ini Dia Cara Menghitung Harga Balik Nama Sertifikat Tanah Yang Perlu Kamu Ketahui
Sertifikat tanah
Iklan Iklan

– Setelah kamu membeli rumah, sebidang atau baru mendapat warisan berupa , jangan lupa melakukan balik nama sertifikat .

Hal itu agar yang dibeli dapat memiliki kekuatan yang kuat.

Iklan Ini Dia Cara Menghitung Harga Balik Nama Sertifikat Tanah Yang Perlu Kamu Ketahui

Ada beberapa prosedur yang perlu Insertizen ikuti untuk balik nama sertifikat .

Harga sertifikat sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan besaran tergantung pada luas dan lokasi lahan tersebut berada.

Insertizen bisa menghitung perkiraan harga sertifikat dengan rumus menghitung harga sertifikat dari Kementerian ATR/BPN.

Lalu bagaimana menghitung harga sertifikat ?

Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), harga sertifikat dilakukan berdasarkan nilai yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Adapun rumus harga sertifikat yang ingin balik nama seperti berikut:

Nilai per m2 x Luas (m2): 1.000 + Biaya Pendaftaran

Terdapat biaya administrasi lainnya yang perlu dikeluarkan seperti penerbitan AJB, BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat dilakukan oleh notaris atau PPAT.

Perlu diingat jika harga sertifikat tergantung dengan luas lahan kamu ya.

Biasanya tarif biaya administrasi dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.

Pastikan kamu sudah menyiapkan sejumlah dana ya. Untuk cara menghitung biaya balik nama sertifikat , simak caranya berikut ini.

Untuk menghitung harga sertifikat yang ingin kamu balik nama sertifikat rumah, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang pasti adalah biaya pengecekan keabsahan yaitu Rp.50 ribu.

Sebagai contoh, jika kamu membeli tanah di seluas 200m2 dengan NJOP Rp.200 juta. Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya berkisar Rp.400 juta.

Lalu berapa kisaran biaya balik nama untuk tanah di atas?

Biaya penerbitan AJB 1% dari total nilai transaksi dengan biaya yang dikeluarkan Rp.4 juta

Biaya BPHTB misalnya Rp.16 juta dan biaya pengecekan tanah sebesar Rp.50 ribu.

Harga sertifikat tanah balik nama dapat dihitung dengan rumus (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000)

Maka cara menghitung harga sertifikat tanah seperti berikut:

Rp.400.000 + Rp.16.000.000 + Rp.50.000 + Rp.400.000 = Rp.20.450.000

Harga balik nama sertifikat tanah yang harus kamu keluarkan adalah sebesar Rp.20.450.000.

Harga sertifikat tanah di atas hanyalah sebagai gambaran saja karena beda nilai transaksi dan lokasi, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan pun akan berbeda.(insertlife)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *