Hukum  

Insiden Pembunuhan Brigadir J, Kapolri : 3 Jenderal, 2 Kombes, 3 AKBP dan 2 Kompol Dipatsuskan

Avatar Of Arief

– Menyusul empat personil sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan telah menjatuhkan hukuman berupa penempatan khusus (patsus) terhadap 11 polisi lagi terkait Brigadir J di rumah Irjen .

“Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada empat personel pada waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel ,” kata Sigit dalam konferensi pers di Rupatama Mabes , Selasa (9/8/22).

Baca Juga :  Hari Bhayangkara 76, SMSI Bengkulu: Polri Semakin Transparan dan Inovatif dalam Pelayanan

Jenderal memaparkan 11 personel yang dihukum patsus terdiri atas seorang jenderal bintang dua, yakni Irjen , 2 personel jenderal bintang satu.

Selain itu, perwira menengah yang dihukum patsus adalah 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol).

“Terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP,” ucap Sigit.

Baca Juga :  Laporan Tak Diindahkan, BPS and Partners Layangkan Surat ke Presiden Jokowi Hingga Kapolri

Jenderal Sigit membuka kemungkinan jumlah personel yang akan dimasukkan ke tempat khusus terkait kasus Brigadir J bertambah.

“Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah,” imbuh dia.

Sigit sebelumnya menyampaikan kini ada 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus. Dalam kasus ini telah menetapkan Irjen sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polri Minta Pengacara Keluarga Brigadir J Tidak Menyampaikan Berita Spekulasi

Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa.

“Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit. (red/danis)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News