Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Jalan Provinsi Dijadikan Tambang Sejak Lama, Kejati Beri Waktu Dua Bulan

Avatar Of Waredbadge-check


Kajati Bengkulu Heri Jerman Perbesar

Kajati Bengkulu Heri Jerman

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) memberikan waktu dua bulan untuk perusahaan tambang batu bara yang merusak jalan provinsi di Kabupaten Utara.

Hal ini ditegaskan Kepala Kejati Heri Jerman, yang mengatakan akan melakukan tindakan tegas berupa pidana bagi perusahaan tambang jika tidak dilaksanakan.

“Ada perusahaan tambang yang merugikan Provinsi , dimana ada jalan provinsi yang sampai saat ini jalannya rusak dan tidak dapat dipergunakan,” ucap Heri Jerman, Rabu (18/5/22).

Dikatakan Kajati, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap dinegosiasikan antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut, yang berjanji akan mengganti.

Jalan dengan panjang 3 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Utara tersebut kata Heri, sudah dirusak sejak bertahun-tahun lalu.

Lebih lanjut, pihak Kejati saat ini disebutkan sedang menunggu itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak.

“Apabila dalam dua bulan ini janjinya tidak ditepati maka dengan terpaksa perusahaan tambang ini akan kita pidanakan,” tutup Heri Jerman.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum