Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan waktu dua bulan untuk perusahaan tambang batu bara yang merusak jalan provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman, yang mengatakan akan melakukan tindakan tegas berupa pidana bagi perusahaan tambang jika tidak dilaksanakan.
“Ada perusahaan tambang yang merugikan Provinsi Bengkulu, dimana ada jalan provinsi yang sampai saat ini jalannya rusak dan tidak dapat dipergunakan,” ucap Heri Jerman, Rabu (18/5/22).
Dikatakan Kajati, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap dinegosiasikan antara pemerintah dengan perusahaan tambang tersebut, yang berjanji akan mengganti.
Jalan dengan panjang 3 kilometer di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara tersebut kata Heri, sudah dirusak sejak bertahun-tahun lalu.
Lebih lanjut, pihak Kejati Bengkulu saat ini disebutkan sedang menunggu itikad baik dari perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“Apabila dalam dua bulan ini janjinya tidak ditepati maka dengan terpaksa perusahaan tambang ini akan kita pidanakan,” tutup Heri Jerman.