Hukum  

Jilat Kue HUT TNI, Dua Polisi Dipecat

Avatar Of Arief
Jilat Kue Hut Tni, Dua Polisi Dipecat
Oknum Polisi berpose saat ditugaskan membawa kue HUT TNI.
Iklan Iklan

Manokwari – Dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke- 77 dipecat dari institusi .

Kabid Humas Polda Kombes Adam Erwindi mengatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda , Jumat (7/10/22).

Iklan Jilat Kue Hut Tni, Dua Polisi Dipecat

Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus PTDH dari institusi , ujar Adam.

Sidang kode etik dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda sejak Rabu (5/10).

Setelah pembacaan putusan, kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.

Kedua pelanggar menyatakan banding, selanjutnya kami menunggu upaya lain yang akan ditempuh kedua pelanggar, tutur Adam.

Diketahui, kedua anggota ini viral di karena menjilat kue HUT Ke-77 yang hendak diantarkan Polda ke Kodam Kasuari.

Atas perbuatan keduanya, Kapolda Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi se-Indonesia pada Rabu (5/10) lalu. (danis/red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *