Manokwari – Dua anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat pelaku pelecehan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke- 77 dipecat dari institusi Polri.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi itu ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Markas Polda Papua Barat, Jumat (7/10/22).
Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus PTDH dari institusi Polri, ujar Adam.
Sidang kode etik dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda Papua Barat sejak Rabu (5/10).
Setelah pembacaan putusan, kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
Kedua pelanggar menyatakan banding, selanjutnya kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar, tutur Adam.
Diketahui, kedua anggota ini viral di media sosial karena menjilat kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia pada Rabu (5/10) lalu. (danis/red)