Hukum  

Jual Ganja, Pemuda Anggut Atas Diringkus Polda Bengkulu

Avatar Of Wared
Jual Ganja, Pemuda Anggut Atas Diringkus Polda Bengkulu
Jual Ganja, Pemuda Anggut Atas Diringkus Polda Bengkulu

Satujuang.com – Direktorat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap peredaran jenis ganja di Kota dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PRP (19) warga Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota .

Kabid Humas Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap selasa (9/2/21) sekitar pukul 13.30 WIB.

”Tersangka kita tangkap dijalan Siti Khadijah RT. 01, RW. 01, Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota ,” ungkap Kabid Humas .

Dijelaskan oleh Kabid Humas , penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan ada transaksi jenis Ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, personil Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan di ketahui identitas dari tersangka yang akan melakukan transaksi tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personil Ditresnarkoba langsung melakukan pengamatan terhadap tersangka. Tidak lama berselang saat tersangka ingin melakukan transaksi dilokasi, personil Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Usai ditangkap, dilakukan penggeledahan dibadan tersangka ditemukanlah satu paket yang diduga gol. I Jenis ganja yang di bungkus kertas koran.

”Dari tersangka kita sita barang bukti berupa satu paket yang diduga gol. I jenis ganja di bungkus kertas koran, serta 1 satu unit HP merk oppo warna merah jambu dengan nomor 0895424450943,” Jelas Kabid Humas .

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk di lakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

sumber : tribratanewsbengkulu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *