Satujuang.com – Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PRP (19) warga Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap selasa (9/2/21) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka kita tangkap dijalan Siti Khadijah RT. 01, RW. 01, Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan akan ada transaksi Narkoba jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan di ketahui identitas dari tersangka yang akan melakukan transaksi tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengamatan terhadap tersangka. Tidak lama berselang saat tersangka ingin melakukan transaksi narkotika dilokasi, personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Usai ditangkap, dilakukan penggeledahan dibadan tersangka ditemukanlah satu paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis ganja yang di bungkus kertas koran.
Dari tersangka kita sita barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika gol. I jenis ganja di bungkus kertas koran, serta 1 satu unit HP merk oppo warna merah jambu dengan nomor 0895424450943, Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk di lakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
sumber : tribratanewsbengkulu.com