Satujuang.com, Bengkulu – Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu kembali melakukan penangkapan penjual Narkotika jenis Sabu.
Tersangka merupakan seorang wanita berinisial MA (26) yang berdomisili di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S. Sos, MH mengatakan tertangkapnya MA berawal dari sebelumnya tertangkapnya AL dan CA. Berdasarkan pengakuan AL, Ia mendapatkan barang haram tersebut dari MA.
Saat personil menuju dan melakukan pemantauan di lokasi sekitaran RT 8 (Lokalisasi Pulau Bai). Kemudian Tim Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tsk kemarin 27 Januari 2021. Barang bukti diamankan berupa 1 unit handphone yang diduga untuk komunikasi dalam bertransaksi, ungkapnya, Kamis (28/01/21) dilansir dari tribratanewsbengkulu.com.
Kendati tidak menemukan barang haram tersebut, berdasarkan bukt-bukti transaksi di handphonenya, MA tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Dirinya juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HE yang sekarang masih dilakukan pengejaran. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di Polda Bengkulu.(red)