Hukum  

Jual Samcodin Pemuda Manna Diamankan Pihak Kepolisian

Avatar Of Wared
Jual Samcodin Pemuda Manna Diamankan Pihak Kepolisian
5000 butir Samcodin diamankan
Iklan Iklan

Selatan – RM (24) warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Selatan, Rabu (24/11/21) diamankan oleh personil atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal.

Kapolres Selatan Polda AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.IK., S.H., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menjelaskan, tersangka RM diamankan petugas saat berada di kediamannya.

Iklan Jual Samcodin Pemuda Manna Diamankan Pihak Kepolisian

Penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapatkan petugas tentang adanya seorang warga yang menjual obat batuk merek Samcodin dalam jumlah banyak.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 500 keping obat batuk merek Samcodin dengan setiap keping berisi 10 butir obat, dengan keseluruhan 5000 butir obat Samcodin ilegal.

Tersangka diamankan saat berada di kediamannya di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Selatan tanpa melakukan perlawanan. Tersangka berserta barang bukti saat ini telah diamankan ke untuk penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut, guna mengetahui asal muasal obat tersebut, jelasnya.

Ditambahkan oleh Kasie Humas, tersangka akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang . (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *