Hukum  

Kabur Dari Lapas, Residivis 3 Kasus Pidana Resahkan Warga Lebong

Avatar Of Wared
Kabur Dari Lapas, Residivis 3 Kasus Pidana Resahkan Warga Lebong
Buronan

– Tersangka residivis 3 kasus tindak pidana berinsial BA (19) yang berhasil melarikan diri dari Lapas pada akhir bulan Juli lalu kembali membuat resah warga Kabupaten .

Kapolres AKBP Ichsan Nur, S.Ik., menjelaskan, bahwa BA merupakan residivis tersangka 3 kasus tindak pidana, yaitu dengan kekerasan serta pelaku kasus (351) KUHP dihukum dengan penjara selama 6 tahun 9 bulan, dan setelah kabur tersangka kembali dilaporkan atas tindak pidana .

Kabur Dari Lapas, Residivis 3 Kasus Pidana Resahkan Warga Lebong

Tersangka berhasil kabur dari Lapas bersama 3 orang lainnya yang berhasil kembali ditangkap.

Sedangkan BA meloloskan diri dengan kembali ke Kabupaten dan dilaporkan kembali melakukan tindak pidana pada awal bulan November dengan melakukan terhadap seorang ibu-ibu di pondok kebun Desa Sukau datang I Kecamatan Tubei.

Saat ini kepolisian terus melakukan pencarian atau pengejaran terhadap tersangka, yang sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Lapas dan kepolisian. Kepada warga yang melihat atau mengetahui keberadaan seseorang dengan ciri-ciri tersangka harap segera melapor ke kepolisian agar tersangka dapat segera ditangkap, jelasnya, Senin (22/11/21).

Untuk diketahui BA merupakan tersangka residivis atas 3 kasus tindak pidana, yaitu lakukan pembobolan rumah warga di kawasan Utara serta mengejar suami istri dengan menggunakan parang serta terbaru warga melihat melintas di daerah Desa tik Teleu dengan membawa parang dan baru-baru ini melakukan terhadap seorang ibu-ibu di Kecamatan Tubei. (Tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *