Satujuang- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah di sepanjang jalur rel kereta.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda hingga Rp15 juta atau hukuman penjara maksimal tiga bulan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199.
Anne Purba, VP Public Relations KAI, menjelaskan bahwa UU tersebut mengatur bahwa siapa pun yang mengganggu jalur kereta—termasuk membuang sampah, menyeret barang, atau melintasi jalur tanpa izin—dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, pembangunan di sekitar jalur rel juga dilarang untuk menghindari bahaya dan gangguan terhadap operasi kereta api.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengatur ruang manfaat jalur kereta, yaitu area bebas hambatan di sekitar rel yang mencakup area di kiri, kanan, atas, dan bawah jalur.
KAI menegaskan larangan tegas terhadap aktivitas apa pun di jalur kereta, selain untuk kepentingan operasional.
Masyarakat diminta untuk menjaga kebersihan dan keselamatan di area sekitar jalur kereta.