Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi Baperlitbang Karimun TA 2020, Tinggal Menanti Hasil Audit Inspektorat

Avatar Of Arief
Kasus Dugaan Korupsi Baperlitbang Karimun Ta 2020, Tinggal Menanti Hasil Audit Inspektorat
Tiyan Adesta, Kasipidsus Kejari Karimun
Iklan Iklan

– Kasus dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas serta biaya makan minum rapat pada Baperlitbang TA 2020 lalu, hingga kini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Tiyan Adesta SH, mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah .

Iklan Kasus Dugaan Korupsi Baperlitbang Karimun Ta 2020, Tinggal Menanti Hasil Audit Inspektorat

“Masih menunggu dari pihak Inspektorat daerah,” tulis Tiyan Adesta pada pesan elektronik beberapa waktu lalu pada awak media ini.

Terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah pemkab , Suharti, membenarkan jika pihaknya telah melakukan audit investigasi seperti yang diajukan oleh pihak kejaksaan.

“Audit tujuan investigasi sudah selesai. Namun belum jadi laporan. Tapi sudah disampaikan kepada kepala inspektorat,” ucap Suharti di ruang kerjanya, Senin pagi (20/6/22).

Sementara itu, M Hafis, pegiat anti di Kepri mengatakan jika pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penyalahgunaan penanganan dana Covid tahun 2020 lalu itu.

Bahkan dirinya merasa yakin jika pelanggaran pengelolaan keuangan Pemda tersebut dapat terbukti sesuai hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

Kata M Hafis, masalah perjalanan dinas ditengah pandemi tahun 2020 lalu itu berdasarkan hasil audit BPKP. Yang dimana dikatakan sebanyak 40 miliar lebih biaya perjalanan dinas Pemda tidak sesuai dengan aturan yang saat itu berlaku.

“Semestinya, ada refocussing minimal 50% untuk penangan pandemi. Realitanya dalam audit itu, disebutkan tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dirinya mengatakan jika ada dugaan pengalihan refocussing ke mata yang bersifat habis pakai yang disinyalir menjadi celah penyebab kerugian keuangan daerah.

Tahun 2020 itu, jelas M Hafis, semua perjalanan dinas di batasi dikarenakan pandemi. Namun, temuan BPKP ada puluhan miliar dana yang di alokasi untuk perjalan Dinas.

“Inikan sifatnya habis pakai, jasa, LPJ-nya mudah “dibuat”. Kalau tidak, gak akan disebutkan oleh BPKP,” paparnya.

Ia berharap agar pihak kejaksaan negeri serta inspektorat daerah dapat bekerja secara independen tanpa intervensi .

“Kami berharap, para penegak tidak terintervensi oleh kepentingan maupun oknum manapun. Agar semuanya dapat terungkap,”pintanya. (Esp)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *