Hukum  

Kasus Dugaan Korupsi PT SIL yang Ditangani Kejati Bengkulu Diambil Alih Kejagung

Avatar Of Yusnita
Kasus Dugaan Korupsi Pt Sil Yang Ditangani Kejati Bengkulu Diambil Alih Kejagung
Logo PT SIL
Iklan Iklan

– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) ambil alih kasus dugaan PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) Utara.

Perkara masih tahap penyelidikan dan kasus akan dilimpahkan ke Kejagung berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, ujar Kasi Penyidikan , Danang Prasetyo Dwiharjo, kepada awak media, Rabu (5/4/23).

Iklan Kasus Dugaan Korupsi Pt Sil Yang Ditangani Kejati Bengkulu Diambil Alih Kejagung

Dijelaskan Danang, saat ini dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data dan baru akan disampaikan semua jika sudah tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi, sudah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa Kejati, termasuk dari pihak PT SIL dan Kabid Dinas Tanaman dan Holtikultura dan (TPHP) Provinsi inisial BN.

Diketahui, PT SIL memegang izin HGU lebih dari 3.000 Ha di lokasi tersebut

Dari luas kawasan itu, muncul dugaan sekitar 648 hektare yang digarap PT SIL masuk dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Bintunan yang terletak di berbatasan antara Desa Lubuk Banyau dan Desa Bukit Harapan.

Selain itu, masih ditemukan 5 ribu hektar kelapa sawit PT SIL yang masuk Kawasan HP juga di Wilayah Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Padang Jaya.

Dugaan perambahan ini mencuat sejak di bawah tahun 2010 lalu.

Lantaran sudah terlanjur menguasai lahan, PT SIL sempat mengajukan untuk penurunan atau pelepasan status hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetapi ditolak.

Permasalahan lain yang mencuat yakni konflik lahan antara PT SIL dengan warga Desa Air Sebayur, Simpang Batu dan Bukit Harapan terkait lahan HGU yang terlantar dan dikuasai masyarakat.

Masyarakat sempat melkukan aksi demo di Kantor Gubernur lantaran PT. SIL menolak menyerahkan lahan tersebut.(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *