Hukum  

Kasus Korupsi DPRD Seluma Belum Kelar, Tersangka Masih Hirup Udara Segar

Avatar Of Arief
Kasus Korupsi Dprd Seluma Belum Kelar, Tersangka Masih Hirup Udara Segar
Kantor DPRD Seluma
Iklan Iklan

Sudah masuk bulan Agustus 2022, namun kasus bahan bakar minyak () dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD tahun 2018 belum kunjung selesai.

Padahal, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan tiga orang mantan unsur pimpinan DPRD periode 2014 2019 sebagai tersangka pada kasus ini.

Iklan Kasus Korupsi Dprd Seluma Belum Kelar, Tersangka Masih Hirup Udara Segar

Ketiga tersangka pun hingga saat ini tidak ditahan, masih menghirup udara kebebasan walau dalam status tersangka .

Berkas penyelidikan bahkan sempat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) , namun dikembalikan lagi ke .

Kepala Kejaksaan Tinggi , Heri Jerman, melalui Kepala Seksi Penerangan , Ristianti Adriani mengaku telah menerima pelimpahan berkas dari .

Ia mengatakan, ada 2 berkas yang di terima, yaitu satu berkas atas nama Ulil Umidi dan Okti Fitriani dan satu berkas lainnya atas nama Husni Thamrin.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 55 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana ,ujar Ristianti pada Selasa (17/5) lalu.

Untuk mengetahui perkembangannya, awak media menghubungi Kabid Humas , Kombes Pol Sudarno, untuk menanyakan kelanjutan dari kasus ini.

Kabid Humas mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi .

Sebenarnya beberapa waktu yang lalu sudah dilimpahkan, namun karena masih belum lengkap sehingga dikembalikan. Semoga cepat selesai dan bisa dilimpahkan kembali,” jelas Kabid Humas melalui pesan singkat selular kepada awak media, Selasa (2/8/22).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) , kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 968 juta lebih.

Mengutip situs aclc..go.id, tindakan merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.

mengakibatkan melambatnya pertumbuhan negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Soal penahanan, pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

1. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,

2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti

3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.
(red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *