Bengkulu Tengah – Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Nomor 131.17.1224 Tahun 2022 memutuskan mengangkat Penjabat Bupati Bengkulu Tengah.
Adapun Penjabat Bupati Bengkulu Tengah yang ditunjuk adalah Dr.Heriyandi Roni M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan SK Penjabat Bupati Tengah tersebut, masa jabatan akan dijalankan selama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.
Penjabat Bupati juga berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
Penunjukkan Penjabat Bupati ini dilakukan lantaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak di 2024.
Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah berakhir pada 22 Mei 2022 esok.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, diangkat penjabat bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati.