Satujuang.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap oknum supir travel yang menguasai narkotika jenis sabu.
VG (29) Warga Desa Tanjung Ganti II, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur tersebut ditangkap pada Selasa (2/2/21) di pinggir jalan teriminal regional, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S. Sos, MH., yang didampingi oleh Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Kompol M. Simaremare saat menggelar press conference pada Rabu (3/2) mengungkapkan, supir travel jurusan Kota Bengkulu-Kaur itu terbukti menguasai 65 paket sabu dengan rincian 30 paket besar sabu didalam plastik klip bening dibalut isolasi bening dan 35 paket sedang.
“Total 65 paket sabu dengan berat 1 ons atau 100 gram,” ungkap Kabid Humas.
Berdasarkan penelusuran petugas, ia menerima perintah dari orang tidak dikenal untuk mengantarkan sabu dengan imbalan yang telah disepakati.
Hanya bermodalkan komunikasi lewat handphone, paket sabu akan diletakkan ditempat yang ditentukan untuk diambil.
Bersama dengan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan dua unit handphone dan satu unit mobil yang digunakannya untuk travel.
sumber : tribratanewsbengkulu.com