Satujuang.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Sumardi menegaskan, program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) tidak akan bisa berjalan jika tidak memiliki legal standing.
Pasti ada legal standing, pasti punya legal standing, tidak bisa dikerjakan yang tidak punya legal standing, tegasnya.
Merujuk pada sistem pelayanan kesehatan nasional yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan program turunannya yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang kesemuanya bersumber dari APBN.
Sumardi menyebutkan, belum mengkover semua populasi penduduk di suatu daerah, termasuk Provinsi Bengkulu.
Karenanya ada Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibiayai dari APBD untuk kepentingan di sektor kesehatan. Pada tahun 2020 anggaran sebesar Rp 12 miliar dikucurkan untuk jamkesda ini yang berhasil mengkover 21 ribu orang.
Sementara tahun ini ada 33 ribu orang yang akan menerima manfaatnya. Mengenai data penerima, pemprov melalui OPD teknisnya bekerja sama dengan BPJS.
Tahun sebelumnya ada dana kita 12 miliar, mencakup 21 ribu orang, di tahun ini 33 ribu orang, dan ini jangan salah selalu kita kerja sama dengan BPJS, kata Sumardi.
Jamkesda atau JKN KIS Provinsi Bengkulu inilah yang kemudian menjadi KBS, yang nantinya tidak hanya mengkover di bidang pelayanan kesehatan saja, tapi juga sektor-sektor lainnya. Siapa yang menerima? Salah satunya adalah mereka yang terdampak Covid-19 dan kehilangan pekerjaan.
Karena Covid-19 maka banyak lagi orang yang terdampak tidak punya pekerjaan lagi atau lepas dari pekerjaan atau resign dari perusahaan atau diresign-kan oleh perusahaan, ini termasuk dalam Kartu Bengkulu Sejahtera,
Kenapa berubah nama? Karena dia sudah menyangkut masalah sosial ekonomi, nanti dari kartu itu bisa langsung akses ke Bank Bengkulu, kemudian dia bisa masuk ke program PKH, kemudian BLT langsung, kemudian pemugaran perumahan, semua bisa masuk ke situ, terang Sumardi.
Lebih lanjut eks birokrat ini santai menyikapi sejumlah koleganya yang mempertanyakan legal standing dan mempersoalkan tentang pemprov yang belum sama sekali melakukan pembahasan dengan DPRD perihal program KBS ini.
Nah kenapa dibilang kenapa tidak koordinasi ke DPR, mungkin belum saatnya dikoordinasikan ke DPR. Nanti akan terjawab sendiri sejalan dengan pelaksanaannya, betapa bermanfaatnya program ini untuk masyarakat, demikian Sumardi. (Adv)