Atraksi Bela Diri Karate Meriahkan Upacara Peringatan Haornas Ke-41 Kota Tegal Masih Miliki Tunggakan Utang, Apakah Boleh Maju Jadi Calon Kepala Daerah? Brutal! Aksi Tawuran Tewaskan Seorang Pelajar SMK di Sawah Besar Jakarta Pusat Air Tertua Dunia Berusia 2,6 Miliar Tahun Ditemukan di Kanada Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Rp 10 Juta, Ini Caranya Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos September 2024, Cek Status Penerima di Sini

SJ News

Kewajiban Asuransi TPL 2025, Jokowi: Belum Ada Rapat Resmi 

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Presiden Joko Widodo Perbesar

Presiden Joko Widodo

Satujuang- Presiden Joko Widodo () menanggapi rencana kewajiban asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025.

menegaskan bahwa belum ada rapat resmi mengenai penerapan asuransi tersebut.

Kewajiban ini diatur oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengubah status asuransi kendaraan dari bersifat sukarela menjadi wajib.

Asuransi TPL akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi TPL mulai awal tahun 2025.

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.(Red/CNN)

Facebook Comments Box

Trending di SJ News