Satujuang- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi rencana kewajiban asuransi third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025.
Jokowi menegaskan bahwa belum ada rapat resmi mengenai penerapan asuransi tersebut.
Kewajiban ini diatur oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengubah status asuransi kendaraan dari bersifat sukarela menjadi wajib.
Asuransi TPL akan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi TPL mulai awal tahun 2025.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan aturan turunan dari UU PPSK untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.(Red/CNN)