Grobogan – Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, SES, di vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemdes Jatipecaron, Tahun Anggaran 2019 s/d tahun 2021,” jelas Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, melalui siaran pers, Rabu (12/10/22).
Frengki menegaskan, selain pidana penjara, SES juga didenda sebesar Rp. 200 juta, subsider pidana kurungan selama empat bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 437.184.086.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, lanjut Frengki, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu,” terang Frengki.
Atas putusan hakim tersebut, ungkap Frengki, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (hdi/awg).