Hukum  

Korupsi APBDes, Kades Jatipecaron Divonis Empat Tahun Penjara

Avatar Of Arief
Korupsi Apbdes, Kades Jatipecaron Divonis Empat Tahun Penjara
Sidang kasus korupsi APBDes oknum Kepala Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan digelar online di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Iklan Iklan

Grobogan – Kepala Desa (Kades) Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, SES, di vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana .

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Pemdes Jatipecaron, Tahun 2019 s/d tahun 2021,” jelas Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo, melalui siaran pers, Rabu (12/10/22).

Iklan Korupsi Apbdes, Kades Jatipecaron Divonis Empat Tahun Penjara

Frengki menegaskan, selain pidana penjara, SES juga didenda sebesar Rp. 200 juta, subsider pidana kurungan selama empat bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 437.184.086.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, lanjut Frengki, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu,” terang Frengki.

Atas putusan hakim tersebut, ungkap Frengki, Penuntut Umum dan Penasihat terdakwa mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (hdi/awg).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *