Hukum  

Korupsi Dana Desa, Polisi Tunggu Audit BPKP Untuk Tentukan Tersangka

Avatar Of Wared

Satujuang.com – Penyidik tipidkor Polres Polda mulai membidik Kasus yang terjadi di Desa Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas. Hal tersebut dilakukan setelah adanya hasil audit internal terdapat kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Kapolres AKBP Darmawan DwiharyantoS.IKmelalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil(16/08/21) mengungkapkan, saat ini proses penyidikan hampir memasuki tahap akhir yakni pemeriksaan seluruh saksi dan barang bukti.

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang sudah diterima. sudah ada hasilnya, namun kami masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi untuk melengkapi berkas tersebut, ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini Proses penyidikan masih berlanjut, dan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi guna untuk memastikan hasil audit dan langsung penetapan tersangka.

Prinsipnya sudah hampir dipastikan selesai, namun saat hanya tinggal menunggu sedikit lagi guna untuk memastikan kelengkapan dari BPKP sehingga akan memperkuat dalam proses sebelum kami menetapkan tersangkanya,”jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskim, Dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap lebih dari 60 orang tersebut, penyidik Polres setidaknya telah membidik sebanyak dua atau tiga orang yang kemudian akan sangat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penyimpangan penggunaan DD tahun 2019 yang lalu.

Adalah sekitar dua atau tiga orang. Yang jelas nanti akan kita kabarkan dengan rekan-rekan wartawan, untuk sementara bisa bersabar dahulu, pungkas Kasat Reskrim. (tb)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *