Hukum  

KPK Sebut Modus “Uang Ketok” Kerawanan Korupsi Nomor Satu

Avatar Of Wared
Kpk Sebut Modus &Quot;Uang Ketok&Quot; Kerawanan Korupsi Nomor Satu
Kasatgas 1-1 Direktorat Korsup Wilayah I KPK, Maruli Tua
Iklan Iklan

– Komisi Pemberantasan () menyebut salah satu kerawanan tindak pidana yang terjadi di pemerintah daerah itu terkait dengan modus uang ketok, Jumat (19/11/21).

Hal ini disampaikan Kasatgas 1-1 Direktorat Korsup Wilayah I , Maruli Tua, beberapa waktu lalu usai menghadiri kesepakan bersama antara Pemprov dan Pemkot tentang Pengelolaan Pantai Panjang.

Iklan Kpk Sebut Modus &Quot;Uang Ketok&Quot; Kerawanan Korupsi Nomor Satu

Dijelaskan Maruli, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pihak , secara konkret dimulai dari perencanaan penganggaran di pemerintah daerah.

Jadi yang paling rawan itu kan nomor satu modus uang ketok. Kedua, ijin proyek, bagi-bagi proyek, pengaturan proyek. Nah ini memang yang paling penting informasi orang dalam, ujarnya.

Makanya kami selalu mendorong Tim Pemerintah Daerah, apakah itu Sekda, BPKAD, Bappeda, kalau ada menemukan dugaan-dugaan seperti itu jangan ragu melaporkan kepada kami, tambah Maruli.

Apakah soal uang ketok menjadi sorotan ? Dia menjawab, Ya, ini kan memang rawan. Apalagi sekarang sedang proses pembahasan APBD murni. Kalo APBD perubahan kan sudah ya,

Lalu, sambung Maruli, nomor dua yang paling rawan adalah modus jual beli jabatan. Suap-menyuap untuk mendapatkan suatu jabatan.

Jadi memang yang konkret yang kami lakukan itu membuka saluran pengaduan, baik secara langsung ke , maupun juga mengoptimalkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) khususnya Inspektorat. Ini yang menjadi sumber tim untuk melakukan penegakan , terangnya.

Apakah sudah ada indikasi modus uang ketok di Provinsi ? Kalau persisnya itu ya harus kami tanya dulu ke Direktorat Pengaduan Masyarakat,. (Bengkulukito/JR)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *