KPU Angkat Suara Terkait Keluhan Bawaslu RI

Avatar Of Yusnita
Kpu Angkat Suara Terkait Keluhan Bawaslu Ri
Kantor KPU
Iklan Iklan

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari angkat suara terkait Badan Pengawas () RI.

mengeluh tidak bisa mengakses dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) 2024 yang terhimpun dalam kanal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Iklan Kpu Angkat Suara Terkait Keluhan Bawaslu Ri

Hasyim menjelaskan, KPU sebenarnya sudah memberikan akses kepada untuk masuk ke kanal Silon KPU.

Dengan akses itu, bisa melihat data dan dokumen persyaratan milik puluhan ribu bakal caleg di semua tingkatan.

“Tapi, tidak semua berkas bisa dilihat oleh karena ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis si caleg karena itu sifatnya pribadi,” ujar Hasyim kepada awak media, Kamis (8/6/23).

Dokumen pribadi itu dikecualikan karena bukan termasuk informasi publik dan KPU bertanggung jawab menjaga kerahasiaannya.

Kendati begitu, lanjut Hasyim, tetap bisa melihat dokumen yang dikecualikan apabila ingin melakukan pengawasan atau menyelidiki dokumen persyaratan seorang bakal caleg yang diduga bermasalah.

“Kalau tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg,” imbuh Hasyim.

Dia menyebut, pihak KPU RI telah membicarakan persoalan akses Silon ini dengan pihak RI.

Pada Rabu (31/5), RI mengaku tidak bisa melihat dokumen persyaratan milik puluhan ribuan bakal caleg yang ada dalam kanal Silon KPU.

Padahal, tahapan pendaftaran caleg sudah berlangsung selama satu bulan sejak 1 Mei 2023.

Bahkan, seluruh dokumen persyaratan mereka sudah diunggah pada 14 Mei dan KPU sudah mulai melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas tersebut.

“Aksesnya masih sangat terbatas. Syarat (dokumen persyaratan) calon belum bisa diakses,” ujar Komisioner RI Totok Hariyono.

Totok menjelaskan, hanya bisa mengakses sejumlah menu dalam aplikasi Silon selama 15 menit saja.

Sedangkan akses terhadap dokumen pendaftaran bakal caleg, yang diunggah oleh partai , tidak diberikan sama sekali.

Padahal, memerlukan akses guna memastikan bakal caleg yang kelak dinyatakan memenuhi syarat (MS) memang mereka yang dokumennya sudah sesuai ketentuan.

Totok mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyurati KPU RI agar segera memberikan akses ke dokumen persyaratan bakal caleg, tapi tidak ada perubahan berarti.

Karena itu, RI kini sedang membuat kajian untuk melaporkan pimpinan KPU RI ke DKPP.

“Karena tidak bisa (diakses) ya sudah kita uji ke DKPP saja, deh. Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara atau tidak, melanggar etik atau tidak. Tentu kita juga tidak gegabah. Kita lakukan kajian dulu,” imbuh Koordinator Divisi dan Penyelesaian Sengketa RI itu.(Republika)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *