Hukum  

Lagi, Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

Avatar Of Wared
Lagi, Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba
Iklan Iklan

Satujuang.com – Kepolisian Resor Rejang kembali menggelar Konferensi Pres terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan jenis di wilayah hukumnya (wilkum).

Sabtu siang (27/2/21) Kasat Polda Iptu Susilo SH., MH., didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar merilis 2 tersangka yakni IG (30) warga Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan dan NU (42) seorang wanita warga Keurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.

Iklan Lagi, Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

Berawal pada hari Jumat (26/2) sekitar pukul 17.00 WIB, Sat Mendapatkan Informasi akan adanya peredaran di wilkum .

Selanjutnya Personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kemudian menggeledah badan serta rumah pelaku. Petugas mendapati barang bukti dan di akui oleh IG bahwa barang tersebut dibelinya dari NU. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap saudara NU dikediamannya dan didapati kembali beberapa barang bukti.

Dari tangan IG, petugas berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang dan 10 paket kecil. Selain itu petugas juga menemukan 1 paket kecil ganja, alat hisap, timbangan digital serta bukti transfer, ungkapnya.

Sementara itu dari tangan NU petugas kembali menemukan timbangan digital, satu unit HP serta buku tabungan yang diduga sebagai buku tabungan transaksi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini meringkus di sel tahanan . (rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *