Bengkulu Selatan – Warga Desa Tanjung Kemuning III Kabupaten Kaur inisial JL (20), diamankan Polisi karena melakukan penganiayaan disertai penusukan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas pada Senin lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Korbannya Aprindo (20) mengalami luka 5 jahitan,” jelas Kasie Humas Polres Bengkulu Selatan (BS) AKP Sarmadi, Rabu (8/2/23).
Diceritakan, korban bersama pacarnya ingin pulang ke Desa Aur Ringit, Kecamatan Tanjung Kemuning, menggunakan sepeda motor dari arah Kabupaten BS menuju Kabupaten Kaur.
Dari arah berlawanan datang tersangka JL yang juga menggunakan sepeda motor. Kemudian ada panggilan dengan suara keras “Wuy…”.
Mendengar teriakan itu, korban Aprindo berhenti dipinggir jalan.
Tersangka kemudian menghampiri korban langsung memegang pundak dan mendorong korban.
Terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka yang mengundang warga sekitar berdatangan untuk melerai.
Saat itu korban baru menyadari kalau pantat sebelah kanannya terluka karena tertusuk senjata tajam kuduk (sejenis pisau) milik tersangka.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” pungkas Sarmadi. (ab/nt)