Hukum  

Lakukan Penganiayaan dan Penusukan, Pemuda Kaur Ditangkap

Avatar Of Yusnita
Lakukan Penganiayaan Dan Penusukan, Pemuda Kaur Ditangkap
Pelaku Penganiayaan dan Penusukan Ditangkap.

Selatan – Warga Desa Tanjung Kemuning III inisial JL (20), diamankan Polisi karena melakukan disertai penusukan.

ini terjadi di Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas pada Senin lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

“Korbannya Aprindo (20) mengalami luka 5 jahitan,” jelas Kasie Humas Selatan (BS) AKP Sarmadi, Rabu (8/2/23).

Baca Juga :  Cemburu Buta Pria ini Dikeroyok 3 Orang

Diceritakan, korban bersama pacarnya ingin pulang ke Desa Aur Ringit, Kecamatan Tanjung Kemuning, menggunakan sepeda motor dari arah Kabupaten BS menuju .

Dari arah berlawanan datang tersangka JL yang juga menggunakan sepeda motor. Kemudian ada panggilan dengan suara keras “Wuy…”.

Baca Juga :  Cabuli Pelajar Tunawicara, Sopir Angkot di Lebong Diringkus Petugas Kepolisian

Mendengar teriakan itu, korban Aprindo berhenti dipinggir .

Tersangka kemudian menghampiri korban langsung memegang pundak dan mendorong korban.

Terjadilah perkelahian antara korban dan tersangka yang mengundang warga sekitar berdatangan untuk melerai.

Saat itu korban baru menyadari kalau pantat sebelah kanannya terluka karena tertusuk senjata tajam kuduk (sejenis pisau) milik tersangka.

Baca Juga :  Kasus Korupsi DPRD Seluma Belum Kelar, Tersangka Masih Hirup Udara Segar

“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP Tentang dengan menggunakan senjata tajam,” pungkas Sarmadi. (ab/nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News