Lapor ke Kompolnas, FPR Minta 8 Anggota DPRD Seluma Ditetapkan Tersangka

Avatar Of Wared
Lapor Ke Kompolnas, Fpr Minta 8 Anggota Dprd Seluma Ditetapkan Tersangka
Ketua Umum Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Ependi
Iklan Iklan

Satujuang.com – Front Pembela Rakyat () melaporkan kasus di pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD tahun 2017 ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kamis (30/9/21).

Selain ke Kompolnas, juga akan melapor ke Kapolri dan Kapolda .

Iklan Lapor Ke Kompolnas, Fpr Minta 8 Anggota Dprd Seluma Ditetapkan Tersangka

Ketua Rustam Efendi mengatakan, laporan terkait kejelasan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang seharusnya menurut kajian dan praktisi ditetapkan juga sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yang kini menjadi terpidana.

Ketiganya adalah Syamsul Asri (/Bendahara), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, Fery Lastoni (/PPTK), divonis bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kemudian Eddy Soepriyadi (/Sekwan), divonis 1 tahun 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

“Jadi kita ingin penegakan atas kasus tersebut tidak berhenti pada saja, melainkan juga para penikmat uang hasil juga harus ditindak. Kita pelajari kasus ini, sudah seharusnya yang menikmati uang harus ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rustam.

Dijelaskan Rustam, ada 8 anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga turut menikmati hasil tersebut, namun sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Fakta-fakta hukumnya jelas berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2017, meskipun kerugian negara dikembalikan oleh para penikmat uang tersebut, tapi tidak menghapuskan unsur pidananya,” tegasnya.

“Apalagi ini kasus , terlebih pengembalian kerugian negara dilakukan setelah kasus tersebut naik status ke penyidikan, kami melihat ada ketidakadilan dalam kasus ini,” jelas Rustam.

Rustam meminta Kompolnas mengawasi kasus ini dan meminta Kapolri untuk melakukan supervisi ke Polda agar kasus ini dilanjutkan dengan menetapkan 8 anggota dewan 2014-2017 sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus pemeliharaan kendaraan dinas dan bahan bakar minyak di Setwan DPRD tahun 2017 bergulir di Ditreskrimsus Polda .

Dalam kasus itu, 3 telah menjadi terpidana. Adapun kerugian negara dalam kasus itu Rp 900 juta dan telah dikembalikan Rp 700 juta. (Red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *