Seluma– SK (56) dan rekannya di Batu Tugu Kecamatan Talo diamankan penyidik Unit Tipikor Sat Reskirim Polres Seluma.
“SK bersama rekannya RD (39) dan RW (54) ditangkap atas kasus penyelewengan Dana Desa,” ujar Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, Jumat (11/8/23).
Dijelaskan Kasat, SK merupakan mantan Kepala Desa (Kades), RD merupakan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa dan RW merupakan Kepala Dusun (Kadus) I.
Penangkapan ketiganya atas laporan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Seluma atas pengelolaan Dana Desa (DD) Batu Tugu Kecamatan talo tahun 2019 – 2021.
“Dari perbuatan ketiganya, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp.500 juta,” imbuh Kasat.
Mantan kades dan dua orang perangkat desa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Sel Mapolres Seluma selama 20 hari kedepan.(nt/oza)