Hukum  

Mantan Kades di Enggano Dilaporkan Mantan Istri Telantarkan Anak

Avatar Of Wared
Mantan Kades Di Enggano Dilaporkan Mantan Istri Telantarkan Anak
Pelaku saat menjalani pemeriksaan
Iklan Iklan

– Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di pulau Enggano Kabupaten terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.

NE (40) dilaporkan oleh ibu kandung dari -anaknya sendiri pada 3 Februari 2022 lalu, karena diduga telah menelantarkan ketiga anaknya CA (7), DC (16) dan IL (11).

Iklan Mantan Kades Di Enggano Dilaporkan Mantan Istri Telantarkan Anak

Seharusnya, NE dinafkahi krtiga anaknya setiap bulan berupa uang Rp 1 juta dan ditambah 20 persen pertahun hingga -anaknya tersebut dewasa atau mandiri.

“Kewajiban menafkahi -anaknya itu sesuai dengan putusan Pengadilan agama Nomor:513/Pdt.G/2020/PA,” terang Kapolres AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Senin (5/9/22).

Dijelaskan Malau, NE diamankan petugas saat berada di daerah salah satu kelurahan di pada Senin malam.

“Tim Opsnal Macan Gading mengetahui keberadaan NE di dan langsung mengamankan NE untuk diperiksa,” jelas Kasat. (Red/Bt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *