Bengkulu Utara – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.
NE (40) dilaporkan oleh ibu kandung dari anak-anaknya sendiri pada 3 Februari 2022 lalu, karena diduga telah menelantarkan ketiga anaknya CA (7), DC (16) dan IL (11).
Seharusnya, NE dinafkahi krtiga anaknya setiap bulan berupa uang Rp 1 juta dan ditambah 20 persen pertahun hingga anak-anaknya tersebut dewasa atau mandiri.
“Kewajiban menafkahi anak-anaknya itu sesuai dengan putusan Pengadilan agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA,” terang Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Senin (5/9/22).
Dijelaskan Malau, NE diamankan petugas saat berada di daerah salah satu kelurahan di Kota Bengkulu pada Senin malam.
“Tim Opsnal Macan Gading mengetahui keberadaan NE di Kota Bengkulu dan langsung mengamankan NE untuk diperiksa,” jelas Kasat. (Red/Bt)