Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

SJ News

Mantan Ketua MK Ini Terjerat Kasus Pelanggaran Etika

Avatar Of Tim Redaksibadge-check


Anwar Usman Perbesar

Anwar Usman

Satujuang- Anwar Usman, mantan Ketua MK kembali terjerat kasus pelanggaran etika terkait sikapnya yang menolak divonis melanggar etik terkait Putusan 90.

“Anwar Usman telah melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan Hakim Konstitusi serta menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis,” ujar Dewa Gede Palguna, Ketua MK seperti dilansir dari Kumparan.

Putusan 90, yang memungkinkan keponakan Anwar Usman, Gibran, menjadi calon wakil presiden, telah memicu polemik.

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat menilai putusan tersebut janggal dan beberapa pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik ke MK.

MK membentuk Majelis Kehormatan secara adhoc yang menyatakan semua hakim MK melanggar etik dengan sanksi teguran lisan.

Namun, Anwar Usman dikenai sanksi lebih berat yaitu pencopotan dari jabatan Ketua MK serta larangan mengadili perkara dengan potensi konflik kepentingan. Suhartoyo menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Setelah sanksi tersebut, Anwar Usman kembali dilaporkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Facebook Comments Box

Trending di SJ News