Hukum  

Mantan Waka II DPRD Lebong Melalui PH Ajukan Pengalihan Penahanan

Avatar Of Wared
Mantan Waka Ii Dprd Lebong Melalui Ph Ajukan Pengalihan Penahanan
Hotma T. Sihombing
Iklan Iklan

Satujuang.com – Terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD , Asman Maidolan, melalui Penasehat (PH)nya, Hotma T. Sihombing, mengajukan pengalihan penahanan.

Pengalihan tersebut dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota, dengan penjamin seluruh anggota DPRD .

Iklan Mantan Waka Ii Dprd Lebong Melalui Ph Ajukan Pengalihan Penahanan

Jadi untuk permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan ke tahanan kota kita sampaikan pada persidangan pertama, itu penjaminnya khusus terdakwa Mahdi dan Asman Maidolan, selain mereka sendiri, itu seluruh anggota DPRD yang berjumlah 25 orang, ungkapnya, Sabtu (9/10/21).

Setiap kali sidang kami pertanyakan permohonan kami soal itu, apakah bisa dikabulkan atau sudah ada keputusan dari hakim atau belum, terangnya lagi.

Sampai dengan sidang dengan agenda putusan sela, kata Hotma, hakim menjawab bahwa mereka belum mempunyai kata sepakat untuk mengabulkan atau menolak.

Alasan pengajuan pertama didasari karena dugaan kerugian negara dalam perkara itu sudah dikembalikan sebelum proses persidangan dimulai.

Ketika proses penyidikan, itu sudah dikembalikan yang nilai kerugian negaranya senilai Rp. 1,029 miliar, itu oleh beberapa terdakwa itu sudah dikembalikan. Bahkan informasinya yang kami dengar, nilai yang dikembalikan itu sudah melebihi dari dugaan kerugian, kata Hotma.

Artinya nilai kerugian negaranya sekarang itu sudah tidak ada, tambahnya.

Kedua, misalnya alasan meragukan bahwa terdakwa akan melarikan diri.

Kalau kami berfikir terlepas dari kami posisi penasehat terdakwa, kami fikir sangat tidak mungkinlah terdakwa melarikan diri khususnya seperti Asman Maidolan, jelasnya.

Asman Maidolan sekarang adalah anggota DPRD aktif, kemudian dari sisi keluarganya juga istrinya adalah seorang yang memiliki jabatan juga di Pemkab , ujar Hotma.

Kemudian, ada juga penjamin yang lainnya, yakni adik kandungnya yang seorang dan memiliki jabatan juga di Pemkab .

Jadi kemungkinan melarikan dirinya saya fikir sangat kecil kemungkinan itu. Bahkan hampir bisa dibilang nggak mungkin akan melarikan diri, ucapnya.

Terkait alat bukti takut rusak atau hilang, Hotma menuturkan, bahwa seluruh alat bukti dalam perkara ini sekarang sudah berada di tangan jaksa, tidak dalam penguasaan para terdakwa.

Lalu, yang terakhir soal mengulangi perbuatan yang sama. Dikatakannya, dengan perkara yang sedang dihadapi sekarang saja para terdakwa beserta keluarganya begitu trauma, begitu berat. Jadi kemungkinan mengulangi perbuatan itu tipis sekali.

Apalagi isu yang saya dengar sekarang bahwa di DPRD atau Pemkab itu sedang menyusun mengenai penon-aktifan sementara dua anggota DPRD yang sekarang sedang bermasalah, yaitu saudara Mahdi dan Asman Maidolan, sambung dia.

Artinya, terang Hotma, kalau mereka tidak aktif sebagai anggota DPRD , mana mungkin mereka akan mengulangi perbuatan yang sekarang diduga mereka lakukan.

Jadi sebenarnya menurut kami cukup memiliki alasan secara yuridis kalau hakim dapat mengabulkan permohonan kami untuk mengalihkan penahanan, dari tahanan Rutan ke tahanan kota, tuturnya.

Hotma menambahkan, kalau mereka dialihkan penahanannya, artinya mereka bisa hadir di ruang sidang.

Nah kalau mereka sudah hadir di ruang sidang, kita bisa mendapatkan kebenaran materil dari perkara yang sedang kita hadapi ini, tutupnya. (JR)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *