Mukomuko – Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Mukomuko beramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kabupaten Mukomuko, Senin (20/12/21).
Mereka mempertanyakan kejelasan anggaran tambahan penghasilan yaitu jasa piket yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko tahun 2022.
Diketahui, RSUD Mukomuko sebelumnya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar untuk jasa piket tenaga medis, non medis dan untuk Dokter anak, namun dihapus oleh Banggar DPRD Kabupaten Mukomuko.
Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini, membenarkan bahwa anggaran tambahan penghasilan jasa piket tidak masuk dalam APBD tahun 2022.
Namun, Ia menyebutkan, didalam pembahasan yang lalu, badan anggaran ingin jasa piket dan pelayanan medis ini dibayarkan menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan melalui APBD.
Kemaren sudah dibuka ruang diskusi, tapi Direktur rumah sakit tidak menyambut, sehingga tidak terselesaikan. Sekarang baru mencuat, kalo sudah seperti ini, kita akan cari jalan keluarnya seperti apa,†kata Ali.