Satujuang.com, Bengkulu – Merasa ditipu karena di iming-imingi lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melapor ke pihak yang berwajib.
Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, MR (52) mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Terlapor mengaku dengan cara instan dapat meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS dengan menyetorkan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos, MH., menjelaskan, berdasarkan laporan korban kejadian berawal pada tahun 2018 lalu, saat korban mendapatkan info dari seseorang bahwa terlapor bisa memasukkan dan meluluskan dua orang anak korban menjadi PNS.
Pada 25 Juli 2018 Korban kemudian bertemu dengan terlapor dan memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk meluluskan salah satu anak korban. Tidak sampai disitu, pada Agustus 2018 terlapor kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 150 juta dengan alasan untuk meluluskan anak kedua korban sebagai CPNS di salah satu instansi.