Satujuang.com – Seorang pemuda warga Padang Serai Kota Bengkulu berinisial AD diamankan tim Gabungan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) dan Subdit Jatanras Polda Bengkulu. Lantaran diduga memiliki dan menyimpan sebanyak 5 paket narkotika golongan I jenis ganja.
Disampaikan Kasubdit II Ditnarkoba Polda Bengkulu Kompol Manogi Simaremare, penangkapan terhadap AD berawal dari operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang digelar Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu.
Dalam operasi, petugas mendapati AD sedang nongkrong pada waktu larut malam di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati dua paket diduga narkotika jenis ganja.
Tak berhenti di sana, petugas yang kemudian bersama Ditnarkoba Polda Bengkulu selanjutnya melakukan pengembangan dengan kembali mengeledah kediaman pelaku. Hasilnya, petugas kembali mendapati 3 paket ganja kering siap edar dikediamannya.
“Dari tangan AD petugas gabungan dari tim Ospnal Jatanras dan Subdit III Ditnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 5 paket narkotika jenis ganja. Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sampainya.