Hukum  

Miliki Sabu, Oknum Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana

Avatar Of Arief
Perkara Kepemilikan Sabu, Oknum Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi Oknum Polisi
Iklan Iklan

Oknum Polisi inisial YM berpangkat Inspektur Satu (Iptu) jalani sidang perdana di PN , Kamis (2/2/23).

Sidang yang dilakukan secara daring ini dipimpin majelis hakim Ivonne Tiurma Rismauli dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) .

Iklan Miliki Sabu, Oknum Perwira Polisi Jalani Sidang Perdana

JPU , Wenharnol membacakan surat dakwaan di muka persidangan kepada terdakwa.

YM yang bertugas di Tengah ini diancam pidana dengan dua Pasal.

Yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Terdakwa ini ditangkap karena memiliki dan menguasai jenis ,” kata Wenharnol dikutip dari Rakyat .

Pasca pembacaan dakwaan, JPU lalu menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan yakni dua orang dari personel Paminal dan 1 orang anggota Polres Benteng.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang dalam perkara ini ditunda hingga pekan depan. (red/nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *