Bengkulu Oknum Polisi inisial YM berpangkat Inspektur Satu (Iptu) jalani sidang perdana di PN Bengkulu, Kamis (2/2/23).
Sidang yang dilakukan secara daring ini dipimpin majelis hakim Ivonne Tiurma Rismauli dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol membacakan surat dakwaan di muka persidangan kepada terdakwa.
YM yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah ini diancam pidana dengan dua Pasal.
Yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Terdakwa ini ditangkap karena memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” kata Wenharnol dikutip dari Rakyat Bengkulu.
Pasca pembacaan dakwaan, JPU lalu menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan yakni dua orang dari personel Paminal Polda Bengkulu dan 1 orang anggota Polres Benteng.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang dalam perkara ini ditunda hingga pekan depan. (red/nt)