Kota Bengkulu TP (24) warga Kecamatan Air Periukan kabupaten Seluma berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
TP ditangkap beserta dua orang penadahan berinisial JA (39) warga Kecamatan Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan OS (39) warga kecamatan Pematang tiga kabupaten Benteng.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik, hari ini Senin (6/6/22) mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pada 4 Juni 2022.
Tersangka melakukan aksi penggelapan di dalam kampus Universitas Bengkulu (UNIB), Ungkap Welliwanto.
Welliwanto menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan berawal dari tersangka yang merupakan teman lama korban meminjam sepeda motor korban Honda CBR 150R Nopol : BD 2440 PV.
Pelaku mengaku kepada korban melalui pesan WA bahwa ia membawa sepeda motor korban ke Bengkulu Utara untuk membeli mobil temannya.
Namun, setelah ditunggu-tunggu nomor handphone sudah tidak aktif lagi dan sudah sulit dihubungi.
Mendapatkan informasi dari laporan telah terjadi tindak pidana penggelapan sepada motor itu, pihak Kepolisian melakukan identifikasi dan Pulbaket serta pengamatan terhadap ciri ciri pelaku.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, team opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (4/6) didapati informasi keberadaan pelaku di daerah Pondok Kelapa kabupaten Benteng.
Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 18.30 WIB.
Dari tersangka kami sita barang bukti berupa satu unit motor CB 150R warna hitam, untuk tersangka penggelapan dan penadah sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Reskrim. (Tribrata)