Ambil Langka Proaktif, Bawaslu Mukomuko Ikuti Rakernis di Bali Pastikan Hak Pilih Warga, Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan Polisi Turunkan Ratusan Personel, Amankan Kunjungan Delegasi UE-ILO di Kota Tegal Hindari Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kebahagiaan dan Kesejahteraan Anda PON XXI Aceh-Sumut 2024, Atlet Bengkulu Siap Bertanding di 26 Cabang Tawuran Berujung Maut, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Palmerah Jakbar

Hukum

Ngaku Dari IAIN Bengkulu dan Kejaksaan, Oknum Ancam Gusur Rumah Warga

Avatar Of Waredbadge-check


Salah satu lokasi lahan sengketa IAIN [Rt] Perbesar

Salah satu lokasi lahan sengketa IAIN [Rt]

Satujuang.com – Aan Jauvi salah satu warga yang tinggal di gang Raden Fatah 11 mengaku resah atas tindakan oknum yang mengaku dari pihak kampus IAIN dan Kejaksaan.

Pasalnya, pada Kamis (22/4/21) sekitar Pukul 16:00 Wib datang 10 orang terdiri dari wanita dan laki-laki yang mengaku dari pihak kampus IAIN dan Kejaksaan, serta mengatakan akan melakukan penggusuran rumah miliknya.

“Kemaren sekitar jam 4 sore, ada sekitar 10 orang datang dan berdiri di halaman rumah. Istri saya (zesmiarti) nanya sama mereka ‘Siapa dan ada keperluan apa ‘,” cerita Aan.

“Kami dari IAIN dan Kejaksaan,” ucap salah seorang wanita yang tidak diketahui namanya dari rombongan tersebut.

“Boleh lihat surat rumah bu ,” sambungnya.

Zesmiarti mengatakan tidak tahu perihal tersebut dan mengatakan kalau mau lebih jelas langsung tanyakan pada suaminya (Aan Jauvi) saja.

“Wanita itu mengatakan ‘Tolong sampaikan pada bapak, silahkan siap-siap karena akan dilakukan penggusuran’,” sambung Aan.

Berdasarkan laporan dari Aan Jauvi, satujuang.com mencoba mencari klarifikasi dengan menghubungi berbagai pihak salah satunya Edi Riyanto, S.H.,M.H., selaku pengacara kampus IAIN .

“Dari beberapa sudah kami melakukan pemanggilan terhadap warga termasuk Aan Jauvi dan kawan-kawan memang sudah kita ingatkan, kalau tidak memiliki dasar yang sah kiranya dengan kerelaan harus mundur atau membongkar bangunannya sendiri, tapi kalau memang tidak mengindahkan peringatan termasuk permintaan kita  dengan secara persuasif, mungkin nanti ada upaya hukum lain yang akan melakukan tindakan secara tegas,” sampainya melalui sambungan telpon, Kamis (22/4) malam.

“Mungkin nanti jika terjadi penggusuran pasti akan ada gugat menggugat, ya silahkan kalau mereka punya dasar hukum yang kuat, silahkan menggugat ke pengadilan atau upaya hukum yang lain,” sambung Edi.

Tidak sampai disitu, satujuang.com kemudian mendatangi pihak kampus IAIN untuk mencari klarifikasi pada Jum’at (23/4) siang.

Kabag Humas IAIN , Sri Ikhsan, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal kunjungan yang dilakukan oleh 10 orang tersebut.

“Kami tidak tahu, Humas tidak tahu kalau ada yang datang ke lokasi. Jelas kalau ada kegiatan seperti itu kami dilibatkan, baik dari umum dan dari kami (humas),” ucapnya.

“Kemarin, kita sudah serahkan kepada pengacara untuk mengurusi tanah ini, biasanya kalau survey itu kami (humas) ada. Saya kira mungkin orang meninjau saja, kami tidak tahu soalnya,” sambung Sri Ikhsan.

“Bisa saja orang mengaku-ngaku dari kejaksaan yang pastinya Humas tidak tahu,” jelasnya lagi.

“Aku dak paham (saya kurang paham) sejarah batas ini (tanah), apakah setengah masuk atau tidak, tetapi setelah lewat dari masjid kelang beberapa meter, sesudah itu sudah milik warga. Kalau bedengan sudut itu (milik Aan Jauvi) sudah tidak masuk lagi,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Hukum