Hukum  

Nikah lagi, Bidan Desa Dilaporkan Ke Polisi

Avatar Of Wared
Nikah Lagi, Bidan Desa Dilaporkan Ke Polisi
Nikah lagi, Bidan Desa Dilaporkan Ke Polisi
Iklan Iklan

Satujuang.com, Bintuhan Diduga gara-gara menikah atau kawin lagi, seorang bidan desa berinisial FA (30), Warga Desa Tuguk Kecamatan Luas dilaporkan oleh suaminya Anton Jaka Putra (32), ke Mapolres .

Anton melaporkan istrinya itu ke Polisi karena merasa belum menceraikan dan keberatan lantaran istrinya telah menikah lagi dan diduga telah melahirkan dari suami keduanya.

Iklan Nikah Lagi, Bidan Desa Dilaporkan Ke Polisi

Saya pisah dengan istri saya ini bulan Juli 2019 lalu karena ribut , dan disitulah kami sudah tidak serumah lagi. Nah tiba-tiba saya dapat informasi istri saya ini sudah nikah dan punya , padahal dia (telapor) masih istri sah saya, ujar Anton usai membuat laporan ke Mapolres , Kamis (31/12/20).

Dalam laporan korban ke Polisi menyebutkan, terbongkarnya pernikahan ini setelah korban mendapatkan informasi dari korban dan warga, dimana pada bulan Oktober 2019 lalu di Kabupaten FA yang berstatus sebagai di Puskemas Beriang Tinggi itu telah menikah lagi dengan seorang laki-laki berinisial (AS (30), warga Desa Padang Hangat Kecamatan Utara tanpa seizin suami sahnya.

Tidak terima dengan perbuatan istrinya yang dia nikahi sejak tahun 2014 tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain, pelapor kemudian langsung mendatangi Polres , guna melaporkan kejadian tersebut.

Sampai sekarang dia (terlapor) masih istri sah saya dan belum cerai. Saya berharap laporan saya ini diproses sesuai udang-undang yang berlaku, harapnya.

Sementara itu, Kapolres Polda AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi SH membenarkan adanya laporan warga terkait pelaku poliandri atau istri menikah lagi. Dimana saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi dan juga pelapor.

Untuk laporan korban sudah kita terima, dan telapor jika terbukti dapat dijerat pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena menikah diam-diam tanpa seizin suaminya,pungkasnya.(Red)

Sumber :tribratanewsbengkulu.com

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *