Hukum  

Nongkrong Tanpa Prokes dan Konsumsi Tuak, Kerumunan Dibubarkan Polres Mukomuko

Avatar Of Wared
Nongkrong Tanpa Prokes Dan Konsumsi Tuak, Kerumunan Dibubarkan Polres Mukomuko
Iklan Iklan

Satujuang.com – Mendapati laporan masyarakat tentang meresahkannya pemuda yang melakukan balap liar dan nongkrong di kawasan Pantai Abrasi, Tim gabungan patroli Sat Sabhara dan Sat Lantas Polres bergerak cepat menuju lokasi, Minggu (28/2/21).

Tim langsung menyusuri pantai abrasi. Sesuai dengan laporan masyarakat, ternyata banyak ditemukan muda yang berkerumun dilokasi tersebut.

Iklan Nongkrong Tanpa Prokes Dan Konsumsi Tuak, Kerumunan Dibubarkan Polres Mukomuko

Katim Patroli Polres Bripka Arman bersama dengan 11 anggota lainnya langsung memberikan teguran lisan kepada muda-mudi tersebut.

Selain nongkrong menganggu arus lalu lintas, muda tersebut juga tidak mengindahkan terutama menggunakan masker.

Memberikan teguran dan tindakan jika tidak menggunakan masker. Selain itu teguran juga diberikan kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing, tulis Bripka Arman dalam laporannya.

Beberapa pemuda juga kedapatan mengkonsumsi minuman tuak. Ketika petugas melihat bungkusan tuak yang diikat dengan plastik bening para pemuda tersebut tidak dapat mengelak.

Agar tidak mengulangi perbuatannya, para pemuda tersebut dilakukan hukuman ditempat berupa push-up serta langsung memerintahkan meraka menuju rumah masing-masing. (rls)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *