Hukum  

Oknum ASN Diduga Lakukan Pencurian Barang Milik Seorang Kuli Bangunan

Avatar Of Wared
Oknum Asn Diduga Lakukan Pencurian Barang Milik Seorang Kuli Bangunan
Iklan Iklan

Satujuang.com – Ujang (49) berprofesi sebagai kuli bangunan, melaporkan Wh dan Ln ke , kedua orang terlapor diduga melakukan barang milik Ujang dari rumah yang disewanya, Selasa (9/3/21)

Dalam laporan No.Pol: LPI/280-B.1/II/2021/Res BKL, diterangkan berdasarkan pengakuan korban bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 06 Maret 2021 sekitar Pukul 15:00 WIB.

Iklan Oknum Asn Diduga Lakukan Pencurian Barang Milik Seorang Kuli Bangunan

Dijelaskan oleh Ujang, kejadian tersebut bermula dari korban yang belum bisa membayar uang sewa rumah yang disewanya kepada terlapor yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Oknum Asn Diduga Lakukan Pencurian Barang Milik Seorang Kuli Bangunan

“Awalnya ini adalah permasalahan hutang, saya belum membayar sewa rumah, pemilik rumah mewanti-wanti kalau tidak segera dibayar akan diusir dari rumah tersebut,” jelas Ujang.

“Namun tau-tau rumah sudah dibongkar tanpa izin saya dan barang-barang diambil oleh pemilik rumah,” sambungnya.

Ujang menuturkan bahwa saat kejadian, dirinya sedang mecari kerja untuk biaya berobat istrinya yang sedang sakit dan untuk membayar sewa rumah tersebut. Namun dirinya mendapatkan kabar dari tetangga bahwa, barang miliknya yang berada dirumah tersebut diambil oleh terlapor selaku pemilik rumah.

“Kurang lebih mencongkel lalu mengganti kunci, tanpa meminta izin saya, setelah pemilik rumah mengambil barang, pemilik memberitahu kalau barang tersebut diambil olehnya dan mengatakan ‘Kalau mau barang tersebut, lunaskan dahulu hutang-hutangnya', melalui pesan apikasi ,” ujar Ujang.

Bayu Purnomo Saputra SH dan M.Tri Candra Rista SH, selaku kuasa mengatakan bahwa mereka berharap pihak Kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut dengan serius tanpa pandang bulu.

“Selaku kuasa berharap, pihak kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, sehingga persoalan ini mempunyai kepastian dan keadilan bagi klien kami, siapa pun dia, dan bagaimana pun wujud nya, pangkatnya ataupun status sosial pelaku, jangan pandang bulu dalam penegakan , sesuai dengan asas Equality before the law yang mempunyai arti sederhananya bahwa semua orang sama di depan ,” ujar Bayu.

“Apalagi jika mereka adalah oknum yang berpangkat, malah tidak memberikan prilaku baik dan bermoral.
Jangan berbuat Dzolim kepada orang yang lagi kesusahan, jika perlu berikan lah yang terbaik secara kekeluargaan, bukan dengan merampas dan mencuri barang orang yang sedang susah,” tegasnya.

“Kezaliman adalah kegelapan di hari kiamat, sebagaimana Nabi Saw bersabda: Takutlah kamu berbuat kedzaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat. (HR.Muslim dan Ahmad),” pungkas Bayu. (red)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *