Satujuang.com – Pansus DPRD Provinsi Bengkulu terus lakukan pemantauan dan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait Raperda RTRW ke PT-PT. Sidak kali ini dilakukan di Kabupaten Mukomuko, Minggu (14/2/21).
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi SP MM, sebagai ketua Pansus mengatakan “didalam perda RTRW itukan semuanya sudah tau, ada luasan hutan, kita sudah tahu banyak tingkatanya mulai dari hutan lindung, Ditnks, PNBBS terus ada dibawahnya ada hutan produksi dan produksi terbatas” ucapnya.

Disini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak diberi kewenangan dan kewajiban untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang, sambung Jonaidi.
Mantan Ketua Komisi III ini juga mengatakan ada beberapa PT yang mereka kunjungi, seperti PT Sipef Biodiversity Indonesia serta Bintara Arga Timber (BAT). Kedua PT ini berada di Kabupaten Mukomuko dan terletak di areal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).
Luasan PT.BAT itu sekitaran 23.000 ha dan Sipef 12.672ha PT. BAT ini sempat staknan dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah. Sehingga yang terjadi selama staknan itu memang sebelumnya mereka sudah melakukan penebangan ternyata. Sampai dengan tahun 2019 sampai dengan memulai kembali mengajukan penebangan masih di 2020 dan rencana di 2021 ini tadi, jelasnya.
Jonaidi juga menjelaskan persoalanya dalam penebangan ini teknis segala macam aturanya sudah jelas apa saja yang boleh ditebang kategori dan bagaimana teknis penebangan termasuk memberikan Barcode keseluruh pohon yang akan ditebang.
Karena barcode itu sesui jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang jadi kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centimeter (cm) diameter pohon yang boleh di tebang. Jadi pada waktu kami klapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya dibawah 20 cm ada yang sudah di tebang juga, ungkapnya. (adv)