Pantai Panjang Bebas Parkir, Benarkah ?

Avatar Of Yusnita
Pantai Panjang Bebas Parkir, Benarkah ?
Ilustrasi pantai panjang
Iklan Iklan

– Pemerintah Provinsi memutuskan untuk membebaskan biaya parkir di area Pantai Panjang sementara waktu.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar di Kantor Inspektorat Provinsi , Jumat (14/4/23).

Iklan Pantai Panjang Bebas Parkir, Benarkah ?

Hal itu lantaran belum adanya regulasi dan payung terkait penetapan parkir di wilayah tersebut.

Sebagaimana diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi sebagai kewenangannya.

Namun dibalik itu, ada area parkir yang menjadi kewenangan pemerintah kota , yakni bahu .

Dimana Lebar Bahu yang dapat digunakan sebagai area parkir dikenakan retribusi tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8.

Besaran retribusi tarif parkir ini berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua hingga tronton.

Besaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 sebagai berikut :

? Untk Kendaraan Roda 2 maupun Roda 3 Sebesar RP 1.000 (Seribu Rupiah)

? Untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar RP 2.000 (Dua Ribu Rupiah)

? Untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang Sebesar RP 3.000 (Tiga Ribu Rupiah)

? Untuk Kendaraan Roda 6 Sebesar RP 4.000 (Empat Ribu Rupiah)

? Tronton Sebesar RP 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).

Bagi masyarakat yang menemui adanya pungutan liar yang tidak sesuai dengan retribusi tersebut, dapat melaporkannya secara langsung ke Satgas Provinsi .(nt)

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *